https://ift.tt/eA8V8J
Merdeka.com - Petugas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat sempat dirayu dengan sogokan Rp 1 miliar ketika membongkar peredaran narkotika jenis sabu-sabu pada Minggu (5/8).
BERITA TERKAIT
"Petugas sempat ditawari uang sebesar Rp 1 miliar dari seorang terduga bandar narkoba yang kami tangkap di Pekanbaru, Riau, berinisial RS (51). Sogokan itu agar pelaku tidak ditangkap," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Kumbul KS di Padang, Selasa.
Dilansir Antara, upaya sogokan itu tidak digubris petugas. Selain RS, polisi juga menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pekanbaru, Riau, berinisial RI (41). Dari tangan kedua pelaku diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 1,050 kilogram dengan nilai miliaran rupiah.
Kedua pelaku ditangkap setelah polisi menerima informasi adanya pengiriman sabu-sabu dari Pekanbaru menuju Padang pada Jumat (3/8).
Dari informasi itu polisi melakukan pengintaian, dan berhasil meringkus tersangka S (51) di Jalan Profesor Dr Hamka Padang, pada Sabtu (4/8), tepatnya di depan sebuah pusat perbelanjaan tersebut dengan barang bukti sabu sabu seberat dua ons.
Setelah menangkap S, polisi mendapatkan keterangan kalau barang haram itu diperoleh dari tersangka RS (50).
Petugas langsung melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap RS dan rekannya RI, di Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, pada Minggu (5/8).
Kini para tersangka sudah ditahan di Mapolda Sumbar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2), 112 (2), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada bagian lain, Polda Sumbar juga menangkap tiga tersangka pada Jumat (3/8) di Pariaman, yaitu AL, APA, dan NS. Dari tiga tersangka diamankan sabu-sabu masing-masingnya 0,03 gram, 0,26 gram, dan 110,8 gram.
Ketiga tersangka dijerat pidana melanggar pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1), 132 ayat (1), 114 ayat (2) Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [noe]
Selengkapnya : Klik Disini
Merdeka.com
0 komentar:
Posting Komentar