Blog ini kusus hanya membagikan artikel dari berbagai sumber yang tidak di edit, Alias di posting apa adanya dan hanya sekedar sebagai arsip pribadi. Sumber sudah saya sertakan dibagian bawah artikel.

Selasa, 07 Agustus 2018

Polisi ringkus komplotan maling di Tangerang

https://ift.tt/eA8V8J

Merdeka.com - Jajaran Subdit Jatanras Polda Metro Jaya meringkus komplotan maling yang beraksi di Desa Gaga, Kecamatan Paku Haji, Kabupaten Tangerang, pada 15 Mei 2018 lalu. Mereka berinisial AY, KH alias EGA, AR dan ARY. Keempatnya diringkus di beberapa tempat berbeda pada 4 Agustus 2018.

BERITA TERKAIT

"Untuk pelaku AY dan KH ditangkap pada Jumat (3/8/2018) di Teluk Naga dan Selatan Timur, Tangerang. Untuk pelaku AR dan ARY diringkus pada Sabtu (4/8/2018) di wilayah Kabupaten Tangerang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, di Jakarta, Selasa (7/8).

Kata Argo, empat pelaku memiliki peran yang berbeda-beda seperti pelaku AY dan KH sebagai joki. Kemudian pelaku AR sebagai pembeli motor hasil curian dan ARY yang masuk ke dalam rumah.

"Para pelaku berhasil menggondol satu unit sepeda motor milik korban, yang diparkir di ruang tamu rumah korban dengan keadaan terkunci stang. Selain itu pelaku juga mengambil barang-barang elektronik milik korban satu unit handphone dan laptop yang tersimpan di ruang tamu," ujarnya.

"Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak atau mencongkel jendela rumah korban, dan mengeluarkan kendaraan dan barang-barang elektronik milik korban tersebut melalui pintu depan," sambungnya.

Saat meringkus para pelaku, lanjut Argo, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti tiga unit handphone, satu buah obeng, satu buah kunci 10, lima buku rekening, satu pasang pelat nomor kendaraan bermotor, satu buah dompet dan jaket.

"Para pelaku akan dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ujar Argo. [rzk]




Selengkapnya : Klik Disini
Merdeka.com
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Archive