Blog ini kusus hanya membagikan artikel dari berbagai sumber yang tidak di edit, Alias di posting apa adanya dan hanya sekedar sebagai arsip pribadi. Sumber sudah saya sertakan dibagian bawah artikel.

Selasa, 07 Agustus 2018

Begini aksi sadis pelaku habisi nyawa Alex & buang mayatnya di Sumedang

https://ift.tt/eA8V8J

Merdeka.com - Kasus pembunuhan yang menimpa driver taksi online bernama Suharto alias Alex terungkap. Polisi mengungkap kronologis ia dianiaya hingga mayatnya dibuang di wilayah Kabupaten Sumedang.

BERITA TERKAIT

Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo menjelaskan peristiwa berawal saat tiga orang tersangka berinisial L, R dan T meminta tolong kepada salah seorang warga untuk dipesankan taksi online di daerah Cakung, Jakarta Timur.

Alex yang menerima pesanan lewat aplikasi mengantar ketiga tersangka ke daerah Pasar Cakung sesuai permintaan. Setelah sampai ke tempat tujuan, ketiga tersangka meminta Alex untuk mengantarkan ke daerah Subang dengan sistem offline. Korban yang tidak menaruh curiga mengiyakan permintaan tersebut.

"Setelah di Subang, mereka berhenti untuk merokok. Setelah itu, ketiga tersangka kembali minta diantar ke Cikampek," ujar Haryoto saat gelar perkara di Mapolres Sumedang, Jalan Prabu Gajah Agung, Selasa (7/8) sore.

Niat pencurian dengan kekerasan yang sudah direncanakan dari awal itu dilakukan ketika mereka melaju di Tol cipali, km 114.

"Korban disuruh menepikan mobil. Di situ korban dianiaya. Dipukuli dan dicekik. Mereka menggunakan tangan kosong," ucap Hartoyo.

Setelah dipastikan tidak bernyawa, para tersangka membawa mobil ke daerah Sumedang. Lalu, melaju ke perkebunan milik Perhutani di Jalan Buah Dua-Sanca Blok Cinbo, Dusun Gendereh, Desa Gendereh Kecamaran Buah Dua Kabupaten Sumedang yang kemudian menjadi tempat penemuan mayat oleh warga pada Selasa (31/7).

"Tempat pembuangan tidak direncanakan. Karena dari arah keluar Tol Cipali itu lebih dekat di Cikedung (Sumedang)," terangnya.

Sejauh ini, polisi berhasil mengangkap dua tersangka, yakni L dan R di daerah Indramayu pada Minggu (5/8/2018). Sementara satu tersangka lain masih dalam pengejaran.

Selain menangkap dua tersangka, polisi turut mengamankan mobil rampasan bemerk Toyota Avanza warna silver bernopol B 2256 TFY.

"Pria yang dimintai tolong untuk memesan taksi online juga sudah kami periksa, dia tidak terlibat. Dia hanya dimintai tolong untuk memesan taksi online," pungkas Hartoyo.

Tersangka dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 338, pasal 365 ayat 2 KUHP, pasal 170 dengan ancaman maksimal hukuman mati. [rhm]




Selengkapnya : Klik Disini
Merdeka.com
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Archive