Blog ini kusus hanya membagikan artikel dari berbagai sumber yang tidak di edit, Alias di posting apa adanya dan hanya sekedar sebagai arsip pribadi. Sumber sudah saya sertakan dibagian bawah artikel.

Selasa, 07 Agustus 2018

Menko Darmin tak tahu soal kabar AS sanksi dagang Indonesia USD 350 juta di WTO

https://ift.tt/eA8V8J

Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengaku tidak mengetahui adanya sanksi dagang senilai USD 350 juta yang dijatuhkan oleh Amerika Serikat (AS) dalam Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) kepada Indonesia.

BERITA TERKAIT

"Itu sebenarnya sudah lama. Kok saya enggak pernah dengar. Tapi itu juga sudah beberapa bulan lalu," kata Darmin saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Selasa (7/8).

Saat ini, muncul kabar Pemerintah Amerika Serikat menyiapkan sanksi dagang senilai USD 350 juta atau setara Rp 5,04 triliun kepada Indonesia. Langkah ini disiapkan, setelah AS memenangkan gugatan di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), atas pembatasan impor produk-produk pertanian dan peternakan asal AS yang dilakukan pemerintah Indonesia.

Darmin menyebut, Indonesia sendiri sudah menyampaikan usulan-usulan dengan beberapa pihak-WTO untuk segera menyesuaikan aturan terkait dengan impor.

"Kita sudah diminta oleh mereka untuk menyampaikan menyesuaikan karena putusan WTO kan sudah jelas. Yang putusan Mentan itu sudah disampaikan segera akan diubah, tapi kalau tingkatannya Peraturan Presiden atau Undang-Undang kita tentu butuh waktu. Itu sudah disampaikan usulannya," sebut Darmin.

Sebagai informasi, pada 9 November 2017 lalu, Pengadilan Banding WTO (Appelate Body World Trade Organization) memutuskan tindakan Indonesia atas kebijakan pembatasan impor hortikultura, produk hewan dan turunannya tidak konsisten dengan aturan GATT 1994 (The General Agreement on Tarrifs and Trade 1994).

Kebijakan pembatasan impor Indonesia tersebut dianggap bertentangan dengan Pasal 11 ayat (1) GATT mengenai penghapusan terhadap pembatasan jumlah impor (General Elimination on Quatitative Restriction).

Pemerintah AS di bawah Presiden Donald Trump menggugat Indonesia ke WTO, karena produk makanan, pertanian dan peternakan mereka dibatasi masuk ke Indonesia. Nilai gugatan tersebut merujuk pada total kehilangan pendapatan yang diterima industri di AS sebesar USD 350 juta pada tahun 2017. [idr]




Selengkapnya : Klik Disini
Merdeka.com
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Archive