Blog ini kusus hanya membagikan artikel dari berbagai sumber yang tidak di edit, Alias di posting apa adanya dan hanya sekedar sebagai arsip pribadi. Sumber sudah saya sertakan dibagian bawah artikel.

Selasa, 07 Agustus 2018

Masih Berstatus Tersangka, Hakim Beberkan Alasan Tolak Permohonan Praperadilan Cut Tari & Luna Maya

TRIBUNSTYLE.COM - Artis Luna Maya dan Cut Tari masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus video porno setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan LSM Lembaga PEngawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI)

Menurut kuasa hukum kepolisian, Filip, pihaknya sudah mengajukan semua teknis penyidikan dan bukti pendukung.

Tribunstyle melansir dari Kompas.com, "Sesuai dengan teknis penyidikan yang dibuat oleh teman-teman penyidik, kita buatkan dalam jawaban, kita buatkan dalam kesimpulan. Kita sampaikan dalam bukti-buti. Sehingga itulah putusan hakim," ungkap Filip saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018).

Saat ditanya soal status Luna Maya dan CUt Tari saat ini, Filip hanya memberikan jawaban singkat.

"Ya (masih tersangka), " kata Filip sembari berlalu.

5 Fakta Terbaru Gempa Lombok, dari Jumlah Korban hingga Konferensi Anti-Terorisme Batal Digelar

Cara Jalan Roro Fitria Jadi Sorotan Saat Persidangan, Sampai Dikomentari Majelis Hakim

Kecewa Berat dengan Teman, Ivan Gunawan Putuskan Lakukan Dua Hal Ini untuk Menghindari Permusuhan

Sementara itu, Hakim Florenssani Susanti pun menjelaskan alasannya menolak permohonan praperadilan status tersangka Luna Maya dan Cut Tari pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018).

"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang secara hukum mengabulkan penghentian penyidikan terhadap Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M. dan Luna Maya Sugeng," ungkap Floressani.

"Perkara ini bukan objek praperadilan, dan selanjutnya permohonan ini dinyatakan tidak dapat diterima," jelasnya.

"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon satu dalam perkara menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima," lanjutnya.

"Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil, demikian diputuskan pada hari Selasa tanggal 7 Agustus 2018," pungkas Floressani.




Selengkapnya : Klik Disini
Artikel ini Disalin dari TribunStyle.com
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Archive