Blog ini kusus hanya membagikan artikel dari berbagai sumber yang tidak di edit, Alias di posting apa adanya dan hanya sekedar sebagai arsip pribadi. Sumber sudah saya sertakan dibagian bawah artikel.

Selasa, 07 Agustus 2018

Kuasa hukum pembunuh dr Letty bersyukur kliennya tak divonis hukuman mati

https://ift.tt/eA8V8J

Merdeka.com - Tim Kuasa Hukum dr Ryan Helmi, Muhammad Rifai mengatakan bahwa vonis penjara seumur hidup terhadap kliennya tak sesuai fakta. Oleh karena itu, pihaknya masih memikirkan kembali vonis yang dijatuhkan oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Puji Harian, terhadap kliennya.

BERITA TERKAIT

"Terhadap putusan itu kami pikir-pikir. Karena tidak sesuai dengan permintaan kami, terkait dengan terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sehingga kami meminta 15 tahun penjara," kata Rifai di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (7/8).

Dirinya menjelaskan, senjata yang dibeli oleh Ryan Helmi itu hanya untuk latihan saja dan bukan untuk membunuh. Rifai menggangap tuduhan pembunuhan berencana, lalu divonis seumur tidaklah tepat atau tak sesuai dengan fakta yang ada.

"Tapi berkebalikan dengan hukuman seumur hidup tidak sesuai dengan realita atau fakta hukum bahwa pembelian itu bukan untuk bunuh seseorang," jelasnya.

Kendati demikian, pihaknya masih sedikit lega dengan putusan Hakim Ketua Puji Harian. Karena Hakim Ketua Puji Harian tak mengabulkan tuntutan hukuman mati dari jaksa penuntut umum.

"Yang diperjuangkan kami untuk menghindari dari hukuman mati sudah tercapai sebenarnya. Kami sekaligus bersyukur juga," ujarnya.

Helmi harus dihukum mati

Sementara itu, Ferri adik dari dr Letty Sultri ini merasa tak puas dengan vonis yang jatuhkan oleh Hakim yakni penjara seumur hidup. Karena, pihak keluarga dr Letty ingin agar Hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Ryan Helmi.

"Kalau saya sih maunya hukuman mati ya. Sesuai sama perbuatanya," kata Ferri di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (7/8).

Ferri menganggap apa yang vonis yang dijatuhkan terhadap Ryan Helmi tak sesuai. Hal itu karena apa yang dilakukan oleh Ryan Helmi terhadap dr Letty Sultri sangatlah sadis, sampai merenggang nyawa.

"Ya kalau hukuman penjara seumur hidup kurang sreg aja kita. Ya karena sadis pembunuhannya," ujarnya.

Sebelumnya, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Puji Harian telah memvonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Dokter Ryan Helmi. Dirinya divonis penjara seumur hidup karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap dr Letty Sultri sekaligus memiliki senjata api tanpa izin.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ryan Helmi alias Helmi alias Helmi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukn pembunuhan berencana dan terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki senjata api. Menjatuhkan pidana kepada Ryan Helmi oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Puji Harian saat membaca amar putusan di PN Jakarta Timur, Selasa (7/8).

Selain itu, Hakim Ketua Puji Harian juga meminta kepada terdakwa yakni Ryan Helmi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 500 ribu. Dirinya juga memerintahkan Ryan Helmi untuk tetap ditahan.

"Memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan," ujarnya.

Dokter Helmi terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. [ded]




Selengkapnya : Klik Disini
Merdeka.com
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Archive