Blog ini kusus hanya membagikan artikel dari berbagai sumber yang tidak di edit, Alias di posting apa adanya dan hanya sekedar sebagai arsip pribadi. Sumber sudah saya sertakan dibagian bawah artikel.

Selasa, 07 Agustus 2018

Kemenkeu: Pajak mobil Menkeu sudah dibayarkan, pelat nomor baru dikirim hari ini

https://ift.tt/eA8V8J

Merdeka.com - Pajak mobil dinas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berpelat nomor RI 26 diduga telah melewati jatuh tempo pembayaran. Di bawah huruf dan angka pelat nomor mobil itu tertera angka 07 18 yang mengisyaratkan jatuh tempo pajak pada Juli 2018.

BERITA TERKAIT

Menanggapi berita tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Nurfransa Wira Sakti mengatakan, pajak mobil dinas Sri Mulyani sudah dibayarkan sebelum jatuh tempo. Hanya saja, serah terima pelat baru dilakukan sore hari ini.

"Pajak kendaraan Menkeu sudah dibayarkan, pelat mobil sudah selesai dan telah kami terima hari ini," ujar Frans saat dihubungi merdeka.com di Jakarta, Selasa (7/8).

Frans mengatakan, pembayaran pajak mobil dinas Sri Mulyani dilakukan sebelum Juli 2018. Dia menambahkan, penyerahan pelat baru dilakukan bersamaan dengan penyerahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Pajak kendaraanya sudah lama dibayar sedangkan penyerahan STNK-nya beserta pelat mobil sore ini kami terima. Iya (sebelum Juli) sudah kami ajukan pengurusannya. Jadi, sebelum habis masa berlakunya," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, pajak mobil dinas Menteri Keuangan Sri Mulyani berpelat nomor RI 26 diduga telah melewati jatuh tempo pembayaran. Di bawah huruf dan angka itu tertera angka 07 18 yang mengisyaratkan jatuh tempo pajak pada Juli 2018.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf tidak bicara banyak soal dugaan mobil dinas Sri Mulyani terlambat membayar pajak. "Mungkin (bu Sri Mulyani) lupa," kata Yusuf saat dikonfirmasi, Senin (7/8).

Yusuf tak masalah apabila Sri Mulyani telat membayarkan pajak. "Kalau pun misalnya (pajak mobil dinas Sri Mulyani) telat, tidak ada masalah juga toh," katanya.

Dia tak ingin bicara panjang lebar terkait pajak kendaraan dinas Menkeu. Alasannya, polisi tak mengurusi masalah pajak kendaraan termasuk masa berlaku pajak mobil dinas Menkeu yang hanya sampai Juli 2018. Sebab, itu wewenang Dispenda.

"Kita hanya urusin STNK, tanyakan Dispenda aja," ucap Yusuf. [idr]




Selengkapnya : Klik Disini
Merdeka.com
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Archive