https://ift.tt/2M9nrac
Merdeka.com - Mega (21) ditangkap Kepolisian Polresta Denpasar di Jl Maruti, Denpasar Barat, Sabtu (4/8) kemarin. Pria yang berprofesi sebagai tukang bengkel sepeda motor tersebut ternyata seorang bandar sabu dan ekstasi.
BERITA TERKAIT
Penangkapan tersebut bermula saat polisi bertemu dengan tersangka saat mengendarai sepeda motor Scoopy miliknya. Saat itu, gerak gerik Mega terlihat mencurigakan.
Polisi membuntuti kemudian melakukan pengadangan dan menanyakan identitas. Selanjutnya, saat melakukan pengecekan ada sebuah plastik berisi kardus yang digantung di dashboard sepeda motornya.
"Saat dibuka ternyata di dalamnya berisi satu plastik besar yang berisi sabu dan satu plastik berisi pil ekstasi," ucap Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo, Selasa (7/8).
Polisi kemudian minta tersangka menunjukkan indekosnya di Jalan Maruti, Denpasar Barat. Saat polisi melakukan penggeledahan, ditemukan lagi empat paket kecil berisi sabu dari atas meja peralatan bengkel dan dari dalam tas minibelt ditemukan satu paket sabu.
"Jadi total barang bukti yang ditemukan satu plastik berisi sabu satu kilo atau dengan berat bersih 1.043,17 gram dan satu plastik berisi pil ekstasi sebanyak 3.132 butir di TKP pertama. Kemudian di tempat indekosnya sabu-sabu menemukan 43,17 gram yang terdiri dari 5 plastik. Ini kalau kita uangkan sebanyak Rp 3.120.000.000," jelas Hadi,
Tersangka mengaku barang haram itu didapat dari seseorang bernama Ogik di Surabaya, Jawa Timur dan sekarang sedang diselidiki. Dia diminta mengambil atau menempel sabu dan ekstasi sesuai instruksi dari Ogik dengan satu kali tempel mendapat upah berupa sabu sebanyak satu paket dengan berat 0,5 gram dan dijanjikan uang sebesar 1,2 juta.
Tersangka ini mengaku baru dua kali menjadi kurir narkoba Ogik. Pada tanggal 1 Juli 2018 sebanyak 100 gram dan yang kedua tanggal 4 Agustus 2018 dan tertangkap.
"Yang bersangkutan ini, mengaku menggunakan sabu sejak tahun 2016, dan menjadi kurir narkoba sejak bulan Juli 2018 dan belum pernah dihukum dalam kasus narkoba ataupun kasus lainnya," katanya
Tersangka mengaku hanya mengenal Ogik hanya melalui telepon setelah dikenalkan rekannya bernama Agung. Namun dari pengakuan tersangka, keberadaan Agung tidak diketahui saat ini.
"Kita kenakan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI, Nomor 35, tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tutupnya. [lia]
Selengkapnya : Klik Disini
Merdeka.com
0 komentar:
Posting Komentar