https://ift.tt/eA8V8J
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa tak boleh ada tes kesehatan pembanding bagi bakal calon presiden dan wakil presiden selain yang dilaksanakan resmi oleh KPU. Ini sebagaimana yang diungkapkan oleh Komisioner KPU Hasyim Asyari.
BERITA TERKAIT
"Betul. Tidak dibolehkan periksa ulang sendiri, yang sifatnya pembanding," ujar Hasyim, di KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (7/8).
Hasyim menuturkan, dalam pemeriksaan kesehatan untuk bakal capres dan cawapres, hanya dilakukan sekali oleh rumah sakit yang ditunjuk oleh KPU, yakni RSPAD. Meskipun begitu, KPU akan memberikan kesempatan pemeriksaan ulang, jika ditemukan hasil tes kesehatan yang menyatakan satu kondisi tidak memenuhi syarat.
"Tapi lokasinya harus di RS yang sama," tutur Hasyim.
Namun, Hasyim menjelaskan, jika hasilnya menjadikan seseorang dinilai tidak dapat menjalankan atau tidak punya kemampuan dalam menjalankan tugas kepresidenan maupun wapres, maka bakal calon tersebut akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Dan itu kami berikan kesempatan kepada parpol untuk sekiranya mau ganti si calon, ya silakan. Tapi penggantian hanya sekali," ucap Hasyim menjelaskan.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com [rzk]
Selengkapnya : Klik Disini
Merdeka.com






0 komentar:
Posting Komentar