Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang dilayangkan LP3HI terkait status hukum Luna Maya dan Cut Tari dalam kasus video mesum bersama Ariel. PN Jaksel menyatakan tidak memiliki wewenang karena kasus tersebut belum dihentikan penyidikannya oleh Polri.Selengkapnya : Klik Disini
Merdeka.com






0 komentar:
Posting Komentar