Blog ini kusus hanya membagikan artikel dari berbagai sumber yang tidak di edit, Alias di posting apa adanya dan hanya sekedar sebagai arsip pribadi. Sumber sudah saya sertakan dibagian bawah artikel.

Rabu, 08 Agustus 2018

Membongkar penyebab dan langkah RI hadapi gugatan AS senilai Rp 5 triliun

https://ift.tt/eA8V8J

Merdeka.com - Amerika Serikat (AS) meminta organisasi perdagangan dunia atau WTO (World Trade Organization) untuk menjatuhkan sanksi USD 350 juta atau sekitar Rp 5 triliun ke Idnonesia. Ini merupakan buntut kekalahan Indonesia dalam Pengadilan Banding WTO (Appelate Body World Trade Organization), yang memutuskan bahwa tindakan Indonesia atas kebijakan pembatasan impor hortikultura, produk hewan dan turunannya tidak konsisten dengan aturan GATT 1994 (The General Agreement on Tarrifs and Trade 1994).

BERITA TERKAIT

Kebijakan pembatasan impor Indonesia tersebut dianggap bertentangan dengan Pasal 11 ayat (1) GATT mengenai penghapusan terhadap pembatasan jumlah impor (General Elimination on Quatitative Restriction).

Pemerintah AS di bawah Presiden Donald Trump menggugat Indonesia ke WTO, karena produk makanan, pertanian dan peternakan mereka dibatasi masuk ke Indonesia. Nilai gugatan tersebut merujuk pada total kehilangan pendapatan yang diterima industri di AS sebesar USD 350 juta pada tahun 2017.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan bahwa Indonesia sendiri sudah menyampaikan usulan-usulan ke WTO untuk segera menyesuaikan aturan terkait dengan impor tersebut.

"Kita sudah diminta oleh mereka untuk menyampaikan menyesuaikan karena putusan WTO kan sudah jelas. Yang putusan Mentan itu sudah disampaikan segera akan diubah, tapi kalau tingkatannya Peraturan Presiden atau Undang-Undang kita tentu butuh waktu. Itu sudah disampaikan usulannya," sebut Darmin saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Selasa (7/8).

Dengan keputusan WTO itu, pemerintah Indonesia sudah harus menyesuaikan 18 aturan impor hortikultura, hewan, dan hewani dengan ketentuan badan internasional tersebut. Artinya, 18 ketentuan yang dipermasalahkan harus sudah mulai diubah dengan diawali tahap reasonable period of time (RPT).

Saat ini, AS kembali mengirim surat kepada WTO untuk menagih sanksi tersebut. Lalu, apa yang dilakukan pemerintah Indonesia menghadapi gugatan ini? Berikut merdeka.com merangkumnya:




Selengkapnya : Klik Disini
Merdeka.com
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Archive