https://ift.tt/eA8V8J
Merdeka.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 Mahfud MD telah mengurus Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana. Surat ini dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada Rabu (8/8) kemarin.
BERITA TERKAIT
Humas PN Sleman, Ali Sobirin mengatakan, Mahfud MD telah mengurus Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dan diambil di hari yang sama.
"Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana yang dikeluarkan PN Sleman tersebut bernomor surat 1030/SK/HK/08/2018/PNSmn. Dikeluarkan atas nama Profesor Mahfud MD yang mengajukan permohonan. Surat dikeluarkan pada tanggal 8 Agustus 2018," ujar Ali kepada wartawan, Kamis (9/8).
Ali menjabarkan jika surat yang ditandatangani oleh Kepala PN Sleman ini menyatakan jika Mahfud MD berdasarkan hasil pemeriksaan register perkara pidana pengadilan hingga saat dikeluarkan keterangan ini, bahwa yang bersangkutan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara, dan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan negeri yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Ali menambahkan jika Mahfud MD mengajukan permintaan surat keterangan itu dengan alasan akan digunakan sebagai syarat calon pejabat negara.
"Berdasarkan keterangan pemohon, surat keterangan ini diajukan dan dimohonkan untuk dipergunakan sebagai persyaratan pencalonan sebagai pejabat negara. Mekanisme pengajuannya surat diajukan, kemudian dilihat di register perkara pidana dan dinyatakan pemohon tidak pernah dipidana lalu surat dikeluarkan," tutup Ali. [cob]
Selengkapnya : Klik Disini
Merdeka.com






0 komentar:
Posting Komentar