Telset.id, Jakarta – Perusahaan-perusahaan teknologi seperti Facebook, Google dan lainnya terancam sanksi denda hingga AUD10 juta (US$ 7,3 juta) atau setara Rp 106 miliar jika tidak menyerahkan informasi atau data pelanggan kepada polisi Australia. Sanksi ini tercantum dalam Undang-undang (UU) dunia maya alias siber yang dirilis pada Selasa kemarin.Channelnewsasia, Rabu (15/8/2018) melansir
Selengkapnya baca : DISINI
Rabu, 15 Agustus 2018
Home »
» Facebook, Google, dkk Terancam Denda Rp 106 Miliar di Australia






0 komentar:
Posting Komentar