Blog ini kusus hanya membagikan artikel dari berbagai sumber yang tidak di edit, Alias di posting apa adanya dan hanya sekedar sebagai arsip pribadi. Sumber sudah saya sertakan dibagian bawah artikel.

Rabu, 08 Agustus 2018

Begini modus-modus prostitusi di Apartemen Jakarta

https://ift.tt/eA8V8J

Merdeka.com - Modus prostitusi di Jakarta semakin tak terlihat. Korbannya pun sudah menjalar pada anak usia di bawah 17 tahun. Tarif yang ditawarkan pelaku tak main-main, dari Rp 500 ribu sampai Rp 2,5 juta. Tentu si perantara dan mucikari juga mendapat cipratan uang hasil transaksi haram ini.

BERITA TERKAIT

Hukuman akibat perbuatan penjualan wanita sangat serius. Pelaku bisa mendekam dalam penjara dengan ancaman pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana tiga bulan Subsider 296 KUHP dipidana kurungan satu tahun empat bulan.

Kemudian, ada juga yang terancam Pasal 1 ayat (2) Jo, Pasal 12 Jo, Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007, tentang Perdagangan Orang dengan ancaman kurungan tiga sampai dengan lima belas tahun penjara dan denda hingga Rp 600 juta.

Lalu seperti apa modus prostitusi tersebut?




Selengkapnya : Klik Disini
Merdeka.com
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Archive